Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58945480
Rincian Aduan
LGWP58945480
Selesai
Public
Pengurusan Pindah Penduduk (Pindah Datang) saya dari Sidoarjo Jawa Timur Ke Karang Anyar dibuat terlalu berbelit. Dengan alasan SKPWNI Terlambat. Sebagai seorang pekerja saya tidak dapat meninggalkan waktu semena-mena. Dan disaat pengurusan administrasi pindah penduduk itu pun saya sudah lengkapi semuanya dan saya urus semuanya sendiri. Jika Ibu Walikota saya yang sebelumnya tmpt saya tinggal mengetahui bahwa salah satu warganya seperti ini, mungkin beliau akan tahu. Saya sebagai warga negara yang tertib dalam administrasi. Berusaha mengikuti prosedur keselurahannya, meskipun berkorban waktu dan materi yang digunakan untuk pengurusan pindah penduduk ini.
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2017 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 08 Juni 2017 - 08:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 08 Juni 2017 - 08:26 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam UU no 23 tahun 2006 surat keterangan pindah berlaku 30 hari, bila terlambat dalam pengurusan maka dianggap penduduk tidak jadi pindah. Monggo kalau keberatan menemui pejabat pindah datang Karanganyar nggih. Suwun
Selesai
Kamis, 08 Juni 2017 - 08:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab