Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58944363
KABUPATEN MAGELANG, 24 Sep 2020
membayar pajak SAKPOLE namun STNK tidak bisa dicetak, HANYA karena KTP pemohon tidak sama nama STNK. Nek kami yang belinya tidak bisa di dealer, tidak atas nama sendiri, mbok dimudahkan. Jika balik nama, itu bukan solusi masalah yang sudah ada, Etikat baik bayar pajak mbok dimudahkan, jual belinya saja mudah, msok bayar pajake susah. Tolooong lah pak.
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 11:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 September 2020 - 12:20 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 12:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 16:55 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Perlu diketahui Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian, apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor SAMSAT Terdekat Terimakasih.