Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58861972
Rincian Aduan
LGWP58861972
Selesai
Public
Lampiran
siang Pak Ganjar,pak Kapolda jateng,Kapolres Boyolali,Dinas ESDM prov.Jateng,Balai ESDM Merapi,Kapolsek Cepogo,DLH Prov.,saya mewakili warga desa mliwis mau mengutarakan keluh kesah kami,kami sudah tidak tau mau lapor kemana.Berkaitan adanya kegiatan tambang tanah urug yang terjadi didesa kami,mohon pak ganjar dan dinas terkait untuk segera melakukan tindakan,jangan menutup mata karena info yg beredar tambang tersebut milik seorang anggota dewan.tambang tersebut juga..
1.menambang tanah milik DESA tanpa rembug dengan warga.
2.IJIN TANAH URUG tp prakteknya menjual pasir itu apa dibenarkan dan diperbolehkan sama Dinas ESDM
3.SOLAR diduga menggunakan solar subsidi karena dilokasi tdak ada tanki BBM
4.kelengkapan dokumen ijin
5.tambang tersebut dibelakang Sekolah yg suara bising,debu dan sangat mengganggu kegiatan belajar
banyak pelanggaran" tp seakan" ada pembiaran...
Mohon untuk segera diTUTUP karena tambang tersebut sangat" merugikan masyarakat sekitar.Jangan Tebang Pilih dalam menegakan Aturan..terimakasih
Disposisi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:46 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 08:10 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 01:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut
Selesai
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 01:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dapat kami sampaikan bahwa
1. Lokasi tersebut termasuk wilayah izin SIPB an. CV. Zada Perkasa dengan Nomor : 26/1/SIPB/PMDN/2022 Tanggal 24 Maret 2022 dengan komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu);
2. Kegiatan tersebut sedang diperiksa oleh Polda Jateng dan kami sudah diundang dalam rangka klarifikasi;
3. Laporan ini akan diteruskan kepada Inspektur Tambang dan APH.