Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58817364
KABUPATEN WONOSOBO, 05 Jul 2019
Yth Bapak Gubernur. Program strategi Nasional untuk Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wonosobo untuk penarikan di masyarakat fariatif pak, dan berdasar aturan bahwa penarikan biaya PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000, untuk pengadaan patok, akomodasi dll, sebagai contoh di kecamatan kepil kab Wsb untuk desa-desa penerikanya berbeda, 1. Desa Tanjunganom. Rp. 200.000/bidang 2. Desa Ropoh. Rp. 350.000/bidang 3. Desa Kagungan. Rp. 400.000/bidang 4. Desa Gadingrejo, Desa Kapulogo, Desa Beran, Desa Bener dan desa Burat masing masing Rp. 350.000/bidang. Yang perlu saya sampaikan apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan yang ada pak? apabila hal tersebut menyalahi aturan sudi kiranya Bapak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, karena sudah tidak sesuai dengan aturan, dan kalau hal tersebut tidak menyalahi aturan sqya atas nama pribadi mohon maaf sebesar besarnya pak, karna banyak masukan dari warga masyarakat kenapa ada desa yang mampu melaksanakan dengan anggaran Rp. 200.000? kemudian desa desa yang menarik Rp. 350.000 apakah apakah hal tersebut bisa di benarkan? Terimakasih mohon petunjuknya @BPN dan P Gub.
Disposisi
Jumat, 05 Juli 2019 - 09:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 13:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 06 Agustus 2019 - 13:15 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah