Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58739657
KOTA SEMARANG, 11 Jun 2022
Selamat malam saya hanya ingin melaporkan bahwa pt Korina semarang yang berada di jl cloaster 2 ,tidak memberikan gaji selama diliburkan kerja tidak boleh mengambil cuti tahunan bahkan tgl masuk kerja pun tidak pastinya kapan , kami karyawan tetap seolah tidak diberi tahu kondisi pabrik gimana apakah masih ada harapan karena kami punya kebutuhan yg harus kami cukupi, tolong bapak/ ibu dipantau kan kondisinya supaya kami lebih jelas lagi masa depan kami terimakasih semoga terbaca Dan sehat selalu ????
Disposisi
Minggu, 12 Juni 2022 - 13:24 WIB
Verifikasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Dilaporkan penanganan kasus PT. Korina Semarang
Pengambilan keterangan kepada perusahaan :
1. Sdr. Libiyati pada tanggal 2 jan 2023 sekitar jam 10.00 WIB mengeluh sakit dan dibawa ke klinik perusahaan. Kemudian diberikan surat ijin keluar yang ditandatangai karyawan, supervisor dan chief. Surat tersebut sebagai dasar ybs untuk melalui pos satpam dan bisa meninggalkan pabrik.
2. Pada tanggal 3 jan 2023, sdr. Libiyati sekitar jam 09.00 WIB ke perusahaan, meminta gaji karena ybs merasa pada tanggal 2 jan 2023 telah dipecat dan oleh HRD disampaikan jika gaji untuk kasus-kasus akan dibayarkan pada tanggal 16.
3. Periode pembayaran upah yaitu tgl 10 untuk kondisi normal dan tgl 16 untuk kondisi tertentu.
4. Masa kerja 1 bulan dan 2 hari
5. Status hubungan kerja, masa percobaan 3 bulan untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT)
6. Dimungkinkan sdr. Libiyanti untuk kembali bekerja di perusahaan
Pengambilan keterangan kepada Sdr. Libiyati :
1. Pada tanggal 2 jan 2023 sekitar jam 10.00 WIB mengeluh sakit dan dibawa ke klinik perusahaan. Kemudian konsultasi ke admin minta pulang dan oleh kepala produksi ybs dikeluarkan.
2. Disampaikan kepada ybs, bahwa upah bisa diambil tgl 16 dan dimungkinkan untuk kembali bekerja di perusahaan.
Kesimpulan : tidak ada PHK karena alasan sakit dan tenaga kerja dipersilahkan untuk kembali ke perusahaan. terimakasih
Selesai
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai