Rincian Aduan : LGWP58372503

Selesai Public

LAIN-LAIN, 16 Jun 2014

Ass PAK GANJAR sy mau nanya.memang diperboleh hiburan pasar mlm diAREA TERMINAL.harusnya kan buat kluar msk angkuta.skrg msh .trims AGUS CAWAS.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 18 Juni 2014 - 09:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 18 Juni 2014 - 10:05 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, terima kasih, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh bidang yang terkait

Selesai

Selasa, 24 Juni 2014 - 10:35 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Perihal laporan sdr.Agus Cawas bahwa sesuai ketentuan pada PP No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 73 ayat (5) yang menyatakan bahwa Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal, maka segala aktivitas yang dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan Terminal adalah tidak diperbolehkan. untuk itu Saudara dapat menyampaikan pengaduan Saudara pada Penyelenggara Terminal yang saudara maksud. terima kasih. sukses selalu untuk anda.