Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58322651

Rincian Aduan

LGWP58322651

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
25 Feb 2026
0 ditandai

Selamat sore, menanggapi soal pajak kendaraan yang sedang ramai di media sosial, saya mau usul:

  • sebelum ke masyarakat coba benahi dari dalam instansinya yaitu cek semua kendaraan ASN , TNI DAN POLRI seluruh kendaraan di JAWA TENGAH apakah sudah taat pajak,
  • buatlah video simulasi ke masyarakat jika pajak naik atau tidak naik, atau sedang ada diskon, supaya masyarakat bisa memahami
  • kerjasama dengan daerah lain, agar para perantau yang bawa kendaraan bisa bayar pajak di kantor samsat terdekat dari tempat kerjanya, (contoh yang pada kerja di daerah jawa barat)
  • mudahkanlah jika membayar pajak dengan plat daerah lain, jadi utamakan kerjasama dengan semua daerah
  • mudahkan membayar pajak hanya dengan membawa STNK saja , atau jika plat daerah lain di sertakan dengan fotokopi BPKB
  • pajak lancar jalan mulus


itulah usulan usulan saya, semoga bisa di pertimbangkan, untuk JATENG LEBIH SEJAHTERA.


Terimakasih

Disposisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program:

1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).

2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.

3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Periode Program: 20 Februari – 31 Desember 2026

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.

Ayo manfaatkan program ini dan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.