Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58164956
Rincian Aduan
LGWP58164956
Selesai
Public
Pasar tiban di daerah pekalongan masih diadakan setiap seminggu sekali di kraton di kuripan di pasar loak kuripan yang setiap jumat memadati jalanan, mohon di tindaklanjuti pak gub mengenai pencegahan penularan virus covid-19 terutama dikerumunan banyak orang untuk sementara waktu kami mohon pasar tiban tersebut di hentikan dulu. Demi kesehatan kita semua warga pekalongan
Disposisi
Senin, 23 Maret 2020 - 15:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 24 Maret 2020 - 17:47 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Kamis, 26 Maret 2020 - 15:53 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot setempat
Selesai
Kamis, 26 Maret 2020 - 15:55 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor : 443.1/001 Tanggal 15 Mareet 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 di Kota Pekalongan telah disebutkan beberapa hal, antara lain : Menunda dan atau membatasai kegiatan yang menghadirkan orang banyak di tempat-tempat umum (apel, upacara, lomba-lomba, gathering, tour, seminar, hiburan dan lain-lain) kecuali keperluan sangat penting dan mendesak harus dilakukan sesuai dengan SOP. Dari ketentuan dimaksud dapat disampaikan bahwa : sebenarnya dari Pemkot sudah menghimbau kepada masyarakat dengan surat edaran dimaksud, namun memang pasar dan khususnya pasar tiban dari Polres maupun Satpol PP belum mengambil tindakan terhadap pedagang pasar tiban.Kalau untuk resepsi dan cafe-cafe sudah dilakukan pembubaran oleh Kepolisian dan Aparat sudah keliling sambil menghimbau masyarakat, namun alasan klasik mereka kalau nggak jualan maka anak isteri nggak makan. Dari Polres pun sebenarnya sudah action, namun belum menyentuh pasar tiban karena saking banyaknya dan pindah-pindah lokasi. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.