Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58142753
KABUPATEN KUDUS, 30 Mar 2023
Selamat sore pak ganjar Saya dari Kudus ingin mengadukan keluhan saya mengenai rencana pengurusan surat STNK dan BPKB mobil (proses ganti warna baru) Kebetulan saya mensupport umkm bengkel cat mobil ndeso (mobil sedang proses pengecatan warna baru) sedangkan info dari biro jasa aturan terbaru untuk ganti warna harus di bengkel resmi/bengkel yg memiliki NPWP dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Dikarenakan bengkel ndeso tidak memiliki SIUP dan NPWP, saya kesulitan dalam rencana mengurus perubahan warna mobil Ketika saya tanyakan ke birojasa saya dipatok biaya 1,5jt untuk mengurus perubahan warna dengan alasan prosesnya sulit, rumit dan ribet karena selain harus ada surat dri bengkel yang memiliki SIUP dan NPWP juga harus melampirkan surat rekom dari POLDA (Info dari birojasa "ada tambahan biaya lagi") Biaya 1,5jt itu belum termasuk pajak mobil Sedangkan saya cari informasi di google https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230104101822-579-895893/biaya-dan-cara-ganti-warna-mobil-di-stnk-dan-bpkb/amp , biaya yg di butuhkan kurang lebih 600-650rb saja, dengan rincian penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu. Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu. Mohon kebijakannya pak, agar tidak terkesan mempersulit rakyat yang berusaha tertib pajak Sebagai info tambahan pajak mobil saya 1,8jt (yang dibayarkan pada tgl 1 Agustus 2023 nanti atas nama pribadi) sedangkan pihak biro jasa memberi estimasi biaya total 3,5-4juta Mohon bantuannya pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 31 Maret 2023 - 04:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Maret 2023 - 04:16 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Senin, 03 April 2023 - 11:55 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan tidak berkadar Pengawasan
Selesai
Senin, 03 April 2023 - 11:55 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan tidak berkadar Pengawasan