ADUAN PENYALAHGUNAAN / PENYAMARAN IDENTITAS KENDARAAN DINAS
Kepada
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya melaporkan adanya kendaraan dengan Nomor Polisi H 1149 XE yang terpantau menggunakan plat nomor berwarna hitam, padahal kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan dinas milik pemerintah yang seharusnya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah.
Penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas sangat tidak wajar dan menimbulkan dugaan adanya upaya menyamarkan identitas kendaraan dinas agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat. Kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya harus transparan dan dapat diawasi publik.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang sah dan sesuai dengan data registrasi kendaraan. Mengganti atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara/Daerah yang penggunaannya harus sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Apabila kendaraan tersebut digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas negara, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan hal tersebut, saya meminta dengan tegas agar:
- Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan nopol H 1149 XE beserta pengguna kendaraan tersebut.
- Menelusuri instansi pemilik kendaraan dan memastikan status kendaraan apakah benar merupakan kendaraan dinas pemerintah.
- Apabila terbukti kendaraan dinas tersebut menggunakan plat hitam untuk menyamarkan identitas, agar diberikan sanksi disiplin tegas kepada oknum pengguna kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penindakan tilang apabila ditemukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai.
- Melakukan penertiban seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar:
- Menggunakan TNKB merah resmi sesuai peruntukan.
- Ditempeli stiker atau logo instansi secara permanen pada badan kendaraan agar mudah dikenali masyarakat.
- Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas, saya meminta agar kendaraan tersebut ditarik kembali sebagai fasilitas dinas dan hak penggunaan kendaraan dicabut dari oknum yang bersangkutan.
Aduan ini disampaikan karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh disamarkan identitasnya dengan menggunakan plat hitam.
Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas penggunaan aset negara serta kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Terima kasih.