Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58079387
KABUPATEN DEMAK, 25 Jul 2023
harus membayar uang Rp. 450.000 untuk mengambil ijasah sd, SDN BATURSARI 3, Kec. Mranggen, Kab. Demak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:17 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:17 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 26 Juli 2023 - 09:41 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sekolah diperbolehkan menarik sumbangan namun secara sukarela, tidak boleh ada paksaan. Jika ada sumbangan sekolah yang memaksa, maka itu yang tidak diperbolehkan. SDN Batursari 3 Mranggen menawarkan sumbangan sukarela kepada wali murid untuk kebutuhan pembangunan toilet. Wali murid jika memang tidak mampu boleh untuk tidak memberikan sumbangan dengan cara menyampaikan langsung kepada Kepala Sekolah tanpa harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)