Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58079387
Rincian Aduan
LGWP58079387
Topik
Disposisi
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:17 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:17 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 26 Juli 2023 - 09:41 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sekolah diperbolehkan menarik sumbangan namun secara sukarela, tidak boleh ada paksaan. Jika ada sumbangan sekolah yang memaksa, maka itu yang tidak diperbolehkan. SDN Batursari 3 Mranggen menawarkan sumbangan sukarela kepada wali murid untuk kebutuhan pembangunan toilet. Wali murid jika memang tidak mampu boleh untuk tidak memberikan sumbangan dengan cara menyampaikan langsung kepada Kepala Sekolah tanpa harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)