Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58079387

Rincian Aduan

LGWP58079387

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Jul 2023
0 ditandai
harus membayar uang Rp. 450.000 untuk mengambil ijasah sd, SDN BATURSARI 3, Kec. Mranggen, Kab. Demak

Disposisi

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 26 Juli 2023 - 09:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sekolah diperbolehkan menarik sumbangan namun secara sukarela, tidak boleh ada paksaan. Jika ada sumbangan sekolah yang memaksa, maka itu yang tidak diperbolehkan. SDN Batursari 3 Mranggen menawarkan sumbangan sukarela kepada wali murid untuk kebutuhan pembangunan toilet. Wali murid jika memang tidak mampu boleh untuk tidak memberikan sumbangan dengan cara menyampaikan langsung kepada Kepala Sekolah tanpa harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)