Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58069171

Rincian Aduan

LGWP58069171

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
03 Dec 2023
0 ditandai
Lapor pak/ ibu di desa Gatak kecamatan delanggu kab Klaten jateng RT 05 RW 04 Apakah di perbolehkan untuk menduduki RT tanpa harus dengan forum masyarakat dan apakah penunjukan langsung bisa dr RW tanpa ada pemelihan kepada warga ??? Kalau melakukan kesalahan tolong di tindaklanjuti kebijakan tersebut

Disposisi

Senin, 04 Desember 2023 - 04:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 04 Desember 2023 - 09:01 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Progress

Senin, 04 Desember 2023 - 12:41 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah kami teruskan ke OPD terkait 

Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 10:57 WIB

Kabupaten Klaten

Pemilihan ketua RT/ RW idealnya merupakan kewenangan desa tergantung kondisi desa dan atas kesepakatan warga dengan cara seperti apa pemilihannya. Karena memang belum ada regulasi khusus dari Bupati terkait hal tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan