Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP58069171
KABUPATEN KLATEN, 03 Dec 2023
Lapor pak/ ibu di desa Gatak kecamatan delanggu kab Klaten jateng RT 05 RW 04 Apakah di perbolehkan untuk menduduki RT tanpa harus dengan forum masyarakat dan apakah penunjukan langsung bisa dr RW tanpa ada pemelihan kepada warga ??? Kalau melakukan kesalahan tolong di tindaklanjuti kebijakan tersebut
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 04 Desember 2023 - 04:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Desember 2023 - 09:01 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Senin, 04 Desember 2023 - 12:41 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 10:57 WIB
Kabupaten Klaten
Pemilihan ketua RT/ RW idealnya merupakan kewenangan desa tergantung kondisi desa dan atas kesepakatan warga dengan cara seperti apa pemilihannya. Karena memang belum ada regulasi khusus dari Bupati terkait hal tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan