Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57993363
KABUPATEN SUKOHARJO, 13 Feb 2025
CV Enzo Group yang beralamatkan di Jl. Tegalmade, Nglindur, Karangwuni, Kec. Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57445 tidak mentaati peraturan perundangan hak pekerja sebagai berikut : 1. Dengan sengaja tidak membuat perjanjian kontrak sehingga bisa memecat karyawannya kapan saja. 2. Tidak mendaftarkan seluruh pegawainya pada BPJS Ketenagakerjaan, ini melanggar UU Ketenagakerjaan dimana seluruh pekerja berhak mendapat hak jaminan Sosial 3. mengupah karyawannya dibawah UMP Sukoharjo, padahal usaha tidak tergolong pada perusahan kecil ataupun mikro (pasal 36 UU Ciptakerja)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:28 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub.prov.jateng, kami layani sesuai sistem di layanan ini
Progress
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:35 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Baik laporan saudara telah kami sampaikan ke OPD yang membidangi (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)