Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57993363
Rincian Aduan
LGWP57993363
Selesai
Public
CV Enzo Group yang beralamatkan di Jl. Tegalmade, Nglindur, Karangwuni, Kec. Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57445 tidak mentaati peraturan perundangan hak pekerja sebagai berikut :
1. Dengan sengaja tidak membuat perjanjian kontrak sehingga bisa memecat karyawannya kapan saja.
2. Tidak mendaftarkan seluruh pegawainya pada BPJS Ketenagakerjaan, ini melanggar UU Ketenagakerjaan dimana seluruh pekerja berhak mendapat hak jaminan Sosial
3. mengupah karyawannya dibawah UMP Sukoharjo, padahal usaha tidak tergolong pada perusahan kecil ataupun mikro (pasal 36 UU Ciptakerja)
Disposisi
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:28 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub.prov.jateng, kami layani sesuai sistem di layanan ini
Progress
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:35 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik laporan saudara telah kami sampaikan ke OPD yang membidangi (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)
Selesai
Jumat, 14 Februari 2025 - 11:13 WIBKabupaten Sukoharjo
Berikut terlampir jawaban dari OPD yang membidangi, Terlampir