Rincian Aduan : LGWP57993363

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 13 Feb 2025

CV Enzo Group yang beralamatkan di Jl. Tegalmade, Nglindur, Karangwuni, Kec. Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57445 tidak mentaati peraturan perundangan hak pekerja sebagai berikut : 1. Dengan sengaja tidak membuat perjanjian kontrak sehingga bisa memecat karyawannya kapan saja. 2. Tidak mendaftarkan seluruh pegawainya pada BPJS Ketenagakerjaan, ini melanggar UU Ketenagakerjaan dimana seluruh pekerja berhak mendapat hak jaminan Sosial 3. mengupah karyawannya dibawah UMP Sukoharjo, padahal usaha tidak tergolong pada perusahan kecil ataupun mikro (pasal 36 UU Ciptakerja)

0 Orang Menandai Aduan Ini