Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:18 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:07 WIB
DINAS SOSIAL
Prosedur unt mendptkan Kartu PD:
-Ybs.hrs terdaftar dlm aplikasi Sistem Informasi Managemen Penyandang Disabilitas/SIMPD.(melalui Pendamping PD sesuai kewilayahan dng mengisi formulir persyaratan)
di Jtng terdapat 12 Pendamping PD.
di Jtng terdapat 12 Pendamping PD.
unt lebih jelasnya bisa lngsung ke Dinsos Kab/Kota.
(Kartu Penyandang Disabilitas,merupakan Program Kemensos RI)
-Penerbitan Kartu PD secara bertahap,utamanya yg mendptkan bantuan Asistensi Sosial PD/ASPD dan PD yg mendpt layanan didlm LKS.
Kegunaan Kartu PD:
-Sbg Identitas agar terdaftar di Data Nasional,shg kedepan dlm penerbitan KTP akan dicantumkan ragam kedisabilitasannya.
-Unt mendapatkan konsesi(keringanan/potongan biaya pelayanan publik)olehPemerintah, Pemerintah Daerah Prov,Kab/Kota berdasarkan kebijakan kewenangan,sbgmn diatur dlm UU No 8/2016 ttg PD.
(namun belum semua melaksakan).
Selesai
Kamis, 04 Februari 2021 - 07:31 WIB
DINAS SOSIAL