Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57842408
Rincian Aduan
LGWP57842408
Selesai
Public
Pak Gubernur yang terhormat !
Kebijakan pemerintah untuk e-KTP berlaku seumur hidup. Sehingga yang sudah miliki e-KTP sebelum kebijakan itu keluar dan habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang lagi.
Masalah mulai muncul saat kami berurusan dengan pihak perbankan. Mereka hanya mau menerima e-KTP yang masih berlaku.
Apakah ada solusinya?
Terima Kasih
Disposisi
Sabtu, 25 Februari 2017 - 20:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Rabu, 08 Maret 2017 - 15:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjut
Progress
Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Bank apa itu?kok tidak pernah mengikuti berita bank nya. Pihak bank yang njenengan hadapi minta tolong baca undang-undang 24 tahun 2013 disitu ada pasal yang menyebutkan bahwa ktp el berlaku seumur hidup.
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab