Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57807472
KABUPATEN KUDUS, 23 Jan 2020
Area PERTAMBANGAN GALIAN C Ilegal desa klumpit kec gebog Kab Kudus kemarin Merenggut 4orang KORBAN MD.tolong pak kami selaku warga sangat mengharap untuk ditindak lanjutisesuai UU & hukum seadil adilnya. Proyk tsb sdh dtutup akan ttp masih beroprasi jg.
Disposisi
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 13:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 13:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 08:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah dilakukan pembuatan saluran drainase pada kubangan/kolam sehingga air genangan dan resiko bahaya menjadi berkurang.
- Telah dilakukan koordinasi dengan penyidik unit II Reskrimsus Polres Kudus di Kantor Polres Kudus dengan hasil :
- Pada tanggal 23 Januari 2020 penyidik unit II Reskrimsus Polres Kudus melakukan pemeriksaan kepada Sdr. Ali Mohatorm.
- Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut oleh Polres Kudus akan dikoordinasikan dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
- Telah dilakukan pembinaan kepada Sdr. Ali Mohtarom yang ditemui di Kantor Polres Kudus dengan hasil :
- Sdr. Ali Mohtarom tidak akan melakukan kembali kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).
- Sdr. Ali Mohtarom akan ikut bertanggungjawab atas bukaan lahan akibat penambangan yang dilakukan dan bersedia membantu sosial kemasyarakatan terhadap keluarga korban.
Terima kasih.