Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57794611
Rincian Aduan
LGWP57794611
Selesai
Public
Lapor pak Gubernur, di desa kami sedang ada program pemutihan sertifikat tanah. bukankah program pemerintah itu geratis, terlepas materai dan patok yg jd tagung jawab pembuat. di sini dulu pernah 1Juta dan sekarang 800 Ribu untuk satu lembar. Mohon di tindak jika ada pelangaran atau memang saya yang kurang tau. lokasi desa bukuran, kel. bukuran, kec kalijambe, kab. sragen, Jawa tengah
Disposisi
Minggu, 27 Januari 2019 - 21:08 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 14:26 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 14:28 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
untuk Jawaban Saudara silahkan menghubungi Hallo Kakan Kantor Pertanahan kabupaten Sragen di Nomor 0821-3500-1344 Terimakasih