Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57794611

Rincian Aduan

LGWP57794611

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
26 Jan 2019
0 ditandai
Lapor pak Gubernur, di desa kami sedang ada program pemutihan sertifikat tanah. bukankah program pemerintah itu geratis, terlepas materai dan patok yg jd tagung jawab pembuat. di sini dulu pernah 1Juta dan sekarang 800 Ribu untuk satu lembar. Mohon di tindak jika ada pelangaran atau memang saya yang kurang tau. lokasi desa bukuran, kel. bukuran, kec kalijambe, kab. sragen, Jawa tengah

Disposisi

Minggu, 27 Januari 2019 - 21:08 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 28 Januari 2019 - 14:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 28 Januari 2019 - 14:28 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

untuk Jawaban Saudara silahkan menghubungi Hallo Kakan Kantor Pertanahan kabupaten Sragen di Nomor 0821-3500-1344 Terimakasih