Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57783907

Rincian Aduan

LGWP57783907

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
29 Jul 2022
0 ditandai
Assalamu'alikum wr.wb. Pak Gub, saya ada uneg uneg, di desa ada pengukuran tanah, itu program dari pemda atau pusat? Dan kenapa untuk yang mau sertifikat tanah harus bayar 300.000 , dan anehnya bayar ga ada kwitansi, apakah karena intruksi dr atas, itu dana masuk kemana? Aneh nya lagi beda desa itu beda bayarnya. Apakah di setor ke pemda atau tidak dari pungutan cetak sertifikat, karena per petak tarif 300.000 ada yang 400.000 , ada yang 280.000 kalau di kali ribuan orang wahhh ngeri itu. Mohon pencerahannya.

Disposisi

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:10 WIB

Kabupaten Kebumen

terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait

Progress

Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:08 WIB

Kabupaten Kebumen

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Kabupaten Kebumen

sudah ditindaklanjuti