Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57783907
Rincian Aduan
LGWP57783907
Selesai
Public
Assalamu'alikum wr.wb. Pak Gub, saya ada uneg uneg, di desa ada pengukuran tanah, itu program dari pemda atau pusat? Dan kenapa untuk yang mau sertifikat tanah harus bayar 300.000 , dan anehnya bayar ga ada kwitansi, apakah karena intruksi dr atas, itu dana masuk kemana? Aneh nya lagi beda desa itu beda bayarnya. Apakah di setor ke pemda atau tidak dari pungutan cetak sertifikat, karena per petak tarif 300.000 ada yang 400.000 , ada yang 280.000 kalau di kali ribuan orang wahhh ngeri itu. Mohon pencerahannya.
Disposisi
Jumat, 29 Juli 2022 - 14:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:10 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait
Progress
Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:08 WIBKabupaten Kebumen
konfirmasi OPD terkait
https://laporgub.jatengprov.go.id/content/image/files/yanwar.png
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:52 WIBKabupaten Kebumen
sudah ditindaklanjuti