Rincian Aduan : LGWP57783907

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 29 Jul 2022

Assalamu'alikum wr.wb. Pak Gub, saya ada uneg uneg, di desa ada pengukuran tanah, itu program dari pemda atau pusat? Dan kenapa untuk yang mau sertifikat tanah harus bayar 300.000 , dan anehnya bayar ga ada kwitansi, apakah karena intruksi dr atas, itu dana masuk kemana? Aneh nya lagi beda desa itu beda bayarnya. Apakah di setor ke pemda atau tidak dari pungutan cetak sertifikat, karena per petak tarif 300.000 ada yang 400.000 , ada yang 280.000 kalau di kali ribuan orang wahhh ngeri itu. Mohon pencerahannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini