Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57761804

Rincian Aduan

LGWP57761804

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
27 Oct 2022
0 ditandai
Kartu Indonesia sehat tdk bs dipakai karena ada perbedaan data, nomor NIK dan tanggal Lahir, padahal ybs sedang sakit karena kecelakaan dan sedang menjalani operasi pendarahan otak, dan membutuhkan banyak biaya, ybs merupakan janda dgn tanggungan anak 2 masih SMP, mohon dibantu bpak ganjar, kenapa ini bs terjadi kami pihak keluarga jg tdk tahu , besok adalah batas pengajuan klaim KIS, terimakasih sebelumnya ????????????????

Disposisi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait

Progress

Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:40 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk penelurusan perlu data identitas lengkap dan informasi perawatan di Rumah Sakitnya. Saat ini informasi yang disampaikan belum lengkap dan untuk penelusuran lebih cepat apabila disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat di loket pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP). Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa penjaminan kecelakaan perlu dilaporkan ke Kepolisian untuk mendapat surat keterangan dari Kepolisian dan nantinya akan ditetapkan dahulu apakah menjadi penjaminan Jasa Raharja atau bukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:40 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk penelurusan perlu data identitas lengkap dan informasi perawatan di Rumah Sakitnya. Saat ini informasi yang disampaikan belum lengkap dan untuk penelusuran lebih cepat apabila disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat di loket pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP). Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa penjaminan kecelakaan perlu dilaporkan ke Kepolisian untuk mendapat surat keterangan dari Kepolisian dan nantinya akan ditetapkan dahulu apakah menjadi penjaminan Jasa Raharja atau bukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih