Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57761804
Rincian Aduan
LGWP57761804
Selesai
Public
Kartu Indonesia sehat tdk bs dipakai karena ada perbedaan data, nomor NIK dan tanggal Lahir, padahal ybs sedang sakit karena kecelakaan dan sedang menjalani operasi pendarahan otak, dan membutuhkan banyak biaya, ybs merupakan janda dgn tanggungan anak 2 masih SMP, mohon dibantu bpak ganjar, kenapa ini bs terjadi kami pihak keluarga jg tdk tahu , besok adalah batas pengajuan klaim KIS, terimakasih sebelumnya ????????????????
Disposisi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait
Progress
Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:40 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk penelurusan perlu data identitas lengkap dan informasi perawatan di Rumah Sakitnya. Saat ini informasi yang disampaikan belum lengkap dan untuk penelusuran lebih cepat apabila disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat di loket pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP). Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa penjaminan kecelakaan perlu dilaporkan ke Kepolisian untuk mendapat surat keterangan dari Kepolisian dan nantinya akan ditetapkan dahulu apakah menjadi penjaminan Jasa Raharja atau bukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:40 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk penelurusan perlu data identitas lengkap dan informasi perawatan di Rumah Sakitnya. Saat ini informasi yang disampaikan belum lengkap dan untuk penelusuran lebih cepat apabila disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat di loket pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP). Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa penjaminan kecelakaan perlu dilaporkan ke Kepolisian untuk mendapat surat keterangan dari Kepolisian dan nantinya akan ditetapkan dahulu apakah menjadi penjaminan Jasa Raharja atau bukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih