Rincian Aduan : LGWP57693444

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 06 Aug 2022

selamat sore pak gubernur... saya warga Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Mau mengadukan tentang Pembayaran PBB. Selama ini kami warga desa setiap membayar pajak PBB dilakukan melalui desa. Jadi perangkat desa memberikan SPPT P2 yang harus dibayarkan dan warga memberikan uang sejumlah tersebut dengan dasar saling percaya sehingga tidak ada bukti tanda terima telah menyerahkan uang tersebut. Bertahun-tahun mekanisme yang dilakukan seperti itu. Tetapi pada tahun 2021 ketika kami mendapatkan SPPT P2 terdapat tunggakan tahun 2020 beserta dendanya. Ketika ditanyakan kepada perangkat desa dijawab itu merupakan tanggungjawab desa. jadi kami memberikan uang sesuai jumlah yang harus dibayarkan untuk tahun 2021. Ternyata bulan Maret kemaren ketika mendapatkan SPPT P2 tahun 2022, tunggakan yang tahun 2020 masih ada dan ditambah tunggakan tahun 2021 beserta dendanya. Mohon penyelesaiannya, karena bukan kami warga desa yang tidak membayar karena kami telah memberikan uangnya kepada pihak desa tetapi pihak desa yang tidak membayarkannya. Terimakasih banyak sebelumnya NB: selama ini saya juga memfasilitasi pembayaran pajak PBB kerabat saya yang berdomisili di luar kota

0 Orang Menandai Aduan Ini