Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57685100
Rincian Aduan
LGWP57685100
Disposisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:37 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
mohon ditunggu jawabannya, sedang kami teruskan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 30 Mei 2023 - 12:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yg Bapak sampaikan,
Mohon klarifikasi apakah tanah Bapak terkena dampak obyek pembangunan ?
kemudian tanah yg Bapak maksud utk pengadaan tanah pembangunan tol mana ya?
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 07:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terinfo kemarin baru proses ijin pelepasan dan untuk bisa membayar tanah pengganti harus ada ijin tukar menukar.
Panitia tukar menukar terdiri dari perangkat desa, Melalui camat, dinas permasdes kabupaten dan bupati.
Jika Proses ijin tersebut telah selesai, maka pencairan dana tersebut bisa dilakukan.
Selesai
Selasa, 19 Desember 2023 - 06:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
pertanyaan sudah dijawab dengan jelas.