Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57659312

Rincian Aduan

LGWP57659312

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
02 Jul 2026
0 ditandai

Kenapa bayar pajak kendaraan bermotor masih harus menggunakan ktp asli pemilik pak? Itu menyulitkan bagi kami yg belum mampu utk balik nama dan harus menggunakan ktp asli pemilik kendaraan sedangkan pemilik berada jauh di luar kota. Mohon utk dievaluasi lagi aturan ini. Kita sbg WNI yg baik berusaha utk taat bayar pajak, tp mlh dipersulit dgn aturan seperti itu.

Disposisi

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada prinsipnya menggunakan KTP asli yang sesuai dengan data kepemilikan yang tercantum pada STNK. Namun, mulai tanggal 24 April s.d. 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan melalui kebijakan "Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama".


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya;
  2. Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP);
  3. Melampirkan STNK asli.

Apabila akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, silakan memenuhi persyaratan tersebut dan mengajukan layanan di seluruh Samsat wilayah Jawa Tengah (tidak berlaku untuk layanan E-Samsat).




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.