Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57644371
Rincian Aduan
LGWP57644371
Lampiran
Disposisi
Kamis, 21 Desember 2023 - 11:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 21 Desember 2023 - 12:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 21 Desember 2023 - 12:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 22 Desember 2023 - 11:07 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Krandon tanggal 22 Desember 2023 dapat diinformasikan bahwa ada beberapa penerima bantuan yang mampu dialihkan ke masyarakat yang kurang mampu. Penggantian ini berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahap Kedua Tahun 2023 dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 353/TS.04.03/K/9/2023, bahwa penerima bantuan dapat diganti apabila Penerima Bantuan tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari 1 (satu) kali, tidak ditemukan alamatnya, tidak ditemukan pada alamat yang terdata, dan/atau telah mampu sebagai Penerima Bantuan Pangan. (DINPERTAN PANGAN)