Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57644371

Rincian Aduan

LGWP57644371

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
21 Dec 2023
0 ditandai
Bantuan beras tdk sesuai nm,didata dapat beras tapi dari desa gk dapat beras,di dtks dapat beras tapi dari desa gk dapat alesannya udah dapat blt dari desa

Disposisi

Kamis, 21 Desember 2023 - 11:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Jumat, 22 Desember 2023 - 11:07 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Krandon tanggal 22 Desember 2023 dapat diinformasikan bahwa ada beberapa penerima bantuan yang mampu dialihkan ke masyarakat yang kurang mampu. Penggantian ini berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahap Kedua Tahun 2023 dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 353/TS.04.03/K/9/2023, bahwa penerima bantuan dapat diganti apabila Penerima Bantuan tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari 1 (satu) kali, tidak ditemukan alamatnya, tidak ditemukan pada alamat yang terdata, dan/atau telah mampu sebagai Penerima Bantuan Pangan. (DINPERTAN PANGAN)