Rincian Aduan : LGWP57627926

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 10 Aug 2023

Kepada yang terhormat pemerintah ,bapak gubernur ganjar pranowo dan bapak presiden ir joko widodo yang saya hormati. Disini kami atas nama rakyat kecil yg sedang dalam kesulitan modal usaha dan berencana meminjam KUR lewat KOSPIN JASA namun tidak bisa,dikarenakan ada peraturan pemerintah yang tidak membolehkan melakukan pinjaman KUR bagi nasabah yang pernah melakukan pinjaman dibank manapun dengan jenis pinjaman untuk permodalan usaha meskipun dengan skala pinjaman kecil,dengan riwayat yang bagus serta pinjaman itu sudah dilakukan 10 tahun yang lalu. Untuk itu kami selaku masyarakat menenengah kebawah sangat sangat keberatan dan kerepotan dengan peraturan baru pemerintah yang seperti itu dan tidak memihak kepada kebutuhan permodalan rakyat,karena dalam prakteknya kami selaku rakyat jadi kesulitan melakukan pinjaman KUR karena aturan tersebut yang kami tidak pernah tahu kalau hanya pernah melakukan pinjaman dg pengajuan modal usaha yg sebatas formalitas,itupun karena arahan pihak bank tapi dikemudian hari menjadi faktor utama penghalang kami untuk melakukan pinjaman KUR yang memang diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah seperti kami.padahal dari kami sedikitpun belum ada riwayat buruk secara perbankan,BI checking atau di slik OJK,untuk itu tolong kami meminta kepada pemerintah agar jangan menyulitkan kami rakyat kecil dengan riwayat pinjaman bagus dan tak bermasalah hanya karena formalitas yang gak jelas arahnya untuk apa,tapi kami jadi kesulitan melakukan peminjaman di KUR dan pada ahirnya Pinjol ilegal atau semi ilegal yg berkembang karena mudahnya persyaratan namun merugikan dan mencekik rakyat kecil hanya karena tidak ada upaya dan dukungan pemerintah untuk memudahkan rakyatnya yang punya riwayat bagus untuk melakukan pinjaman resmi program dari pemerintah. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini