Dengan hormat,
Menanggapi jawaban dari Kota Semarang yang hanya menyampaikan bahwa “yang bersangkutan sudah mendapat teguran dari pimpinan” tanpa disertai bukti konkret, saya menyatakan:
Laporan LGWP51699078 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP51699078.html
belum dapat saya tutup, karena jawaban tersebut belum memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Jawaban tersebut bersifat normatif dan tidak disertai:
- Dokumen resmi teguran tertulis.
- Dasar hukum penjatuhan sanksi.
- Dokumentasi atau bukti tindak lanjut konkret.
- Penjelasan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
Artinya setiap penggunaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pasal 24 huruf cASN wajib:
“Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.”Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, maka terdapat potensi pelanggaran kewajiban ASN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNSPasal 5 huruf fPNS dilarang:
“Menyalahgunakan wewenang.”Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-kedinasan termasuk bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Pasal 8Pelanggaran disiplin dikenakan hukuman disiplin:
Hukuman disiplin ringan berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
Jika benar telah dijatuhi teguran, maka harus ada dokumen resmi tertulis, bukan sekadar pernyataan administratif di sistem pengaduan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020Pasal 3Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus:
Kendaraan dinas termasuk Barang Milik Daerah (BMD), sehingga penggunaannya wajib sesuai peruntukan.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016Menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk:
Kepentingan tugas jabatan dan operasional kedinasan.5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Pasal 4Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
Jawaban yang tidak disertai bukti bertentangan dengan asas tersebut.
TUNTUTAN TINDAK LANJUTSaya meminta:
- Dokumentasi resmi sidang pemeriksaan disiplin oleh:
- Salinan surat teguran tertulis resmi, lengkap dengan:
- Penjelasan jenis pelanggaran disiplin yang dijatuhi (ringan/sedang/berat) sesuai PP 94/2021.
- Penjelasan apakah kendaraan tersebut dalam status:
- Jika hanya teguran lisan, mohon dijelaskan dasar pertimbangannya mengingat penggunaan fasilitas negara untuk dugaan kepentingan pribadi bukanlah pelanggaran ringan yang bisa dianggap sepele.
Apabila tuntutan transparansi di atas tidak dipenuhi, maka:
Karena tujuan utama pengaduan ini bukan sekadar “teguran administratif”, melainkan memastikan ada efek jera dan pembenahan sistem pengawasan kendaraan dinas.
Semarang membutuhkan keteladanan, bukan sekadar klarifikasi normatif tanpa bukti.
Hormat saya,
(Pelapor)