Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57574817

Rincian Aduan

LGWP57574817

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
17 Feb 2026
0 ditandai


TANGGAPAN ATAS STATUS “SELESAI” YANG BELUM MEMENUHI UNSUR AKUNTABILITAS

Dengan hormat,

Menanggapi jawaban dari Kota Semarang yang hanya menyampaikan bahwa “yang bersangkutan sudah mendapat teguran dari pimpinan” tanpa disertai bukti konkret, saya menyatakan:

Laporan LGWP51699078 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP51699078.html

belum dapat saya tutup, karena jawaban tersebut belum memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Jawaban tersebut bersifat normatif dan tidak disertai:

  1. Dokumen resmi teguran tertulis.
  2. Dasar hukum penjatuhan sanksi.
  3. Dokumentasi atau bukti tindak lanjut konkret.
  4. Penjelasan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.
DASAR HUKUM (LENGKAP DAN KRITIS)1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASNPasal 3

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:

  • Huruf c: Akuntabilitas
  • Huruf f: Profesionalitas
  • Huruf i: Netralitas
  • Artinya setiap penggunaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    Pasal 24 huruf c

    ASN wajib:

    “Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.”

    Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, maka terdapat potensi pelanggaran kewajiban ASN.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNSPasal 5 huruf f

    PNS dilarang:

    “Menyalahgunakan wewenang.”

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-kedinasan termasuk bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

    Pasal 8

    Pelanggaran disiplin dikenakan hukuman disiplin:

  • Ringan
  • Sedang
  • Berat
  • Pasal 10

    Hukuman disiplin ringan berupa:

    1. Teguran lisan
    2. Teguran tertulis
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

    Jika benar telah dijatuhi teguran, maka harus ada dokumen resmi tertulis, bukan sekadar pernyataan administratif di sistem pengaduan.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020Pasal 3

    Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus:

  • Fungsional
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Efisien
  • Kendaraan dinas termasuk Barang Milik Daerah (BMD), sehingga penggunaannya wajib sesuai peruntukan.

    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

    Menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk:

    Kepentingan tugas jabatan dan operasional kedinasan.5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Pasal 4

    Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:

  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Jawaban yang tidak disertai bukti bertentangan dengan asas tersebut.

    TUNTUTAN TINDAK LANJUT

    Saya meminta:

    1. Dokumentasi resmi sidang pemeriksaan disiplin oleh:
  • Inspektorat, atau
  • BKPP/BKPSDM.
    1. Salinan surat teguran tertulis resmi, lengkap dengan:
  • Kop surat instansi,
  • Nomor surat,
  • Tanggal,
  • Pejabat penandatangan.
    1. Penjelasan jenis pelanggaran disiplin yang dijatuhi (ringan/sedang/berat) sesuai PP 94/2021.
    2. Penjelasan apakah kendaraan tersebut dalam status:
  • Kendaraan jabatan, atau
  • Kendaraan operasional pool.
    1. Jika hanya teguran lisan, mohon dijelaskan dasar pertimbangannya mengingat penggunaan fasilitas negara untuk dugaan kepentingan pribadi bukanlah pelanggaran ringan yang bisa dianggap sepele.
    PENEGASAN

    Apabila tuntutan transparansi di atas tidak dipenuhi, maka:

  • Laporan ini tidak akan saya tutup.
  • Saya akan mengajukan kembali pengaduan melalui:
  • SP4N-LAPOR nasional
  • Inspektorat Provinsi
  • Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
  • Dan kanal pengawasan publik lainnya
  • Karena tujuan utama pengaduan ini bukan sekadar “teguran administratif”, melainkan memastikan ada efek jera dan pembenahan sistem pengawasan kendaraan dinas.

    Semarang membutuhkan keteladanan, bukan sekadar klarifikasi normatif tanpa bukti.

    Hormat saya,

    (Pelapor)


    Disposisi

    Selasa, 17 Februari 2026 - 17:23 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - SEKRETARIAT DPRD

    Progress

    Kamis, 19 Februari 2026 - 11:51 WIB

    Kota Semarang

    Baik terimkasih atas taggapanya, kami kan mengirim data dukung berupa surat peringatan kepada yang bersangkutan

    Selesai

    Kamis, 19 Februari 2026 - 11:52 WIB

    Kota Semarang

    Baik terimkasih atas taggapanya, kami kan mengirim data dukung berupa surat peringatan kepada yang bersangkutan