Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57557405

Rincian Aduan

LGWP57557405

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
30 Jul 2020
0 ditandai
Saya warga negara yg baik,mau pajak motor utk pajak 5 tahunan.kalau surat hanya stnk dan fc bpkb (karna aslinya dipinjam orang nggak dike.balika).apa bisa.

Disposisi

Jumat, 31 Juli 2020 - 16:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

laporan diterima

Progress

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Segera kami kordinasikan dan tindaklanjuti

Selesai

Senin, 03 Agustus 2020 - 11:02 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum.
Proses Pajak 5 tahunan harus dilakukan di SAMSAT Asal karena adanya penataan Nopol Kendaraan.
Untuk Proses Pajak 5 tahunan harus menyertakan BPKB asli / Surat keterangan dari leasing jika sedang di tangguhkan.

Terimakasih