Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57557405
Rincian Aduan
LGWP57557405
Selesai
Public
Saya warga negara yg baik,mau pajak motor utk pajak 5 tahunan.kalau surat hanya stnk dan fc bpkb (karna aslinya dipinjam orang nggak dike.balika).apa bisa.
Disposisi
Jumat, 31 Juli 2020 - 16:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2020 - 10:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
laporan diterima
Progress
Senin, 03 Agustus 2020 - 10:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Segera kami kordinasikan dan tindaklanjuti
Selesai
Senin, 03 Agustus 2020 - 11:02 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum.
Proses Pajak 5 tahunan harus dilakukan di SAMSAT Asal karena adanya penataan Nopol Kendaraan.
Untuk Proses Pajak 5 tahunan harus menyertakan BPKB asli / Surat keterangan dari leasing jika sedang di tangguhkan.
Terimakasih
Terimakasih