Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57545860

Rincian Aduan

LGWP57545860

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
04 Nov 2023
0 ditandai
pengaduan kebisinginan (POLUSI SUARA) yang ditimbulkan oleh ivory SPORTS BAR | GRILL | KARAOKE l Ir. Soekarno Block AC 22-24 Langenharjo, Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia, lokasi tempat berada di belakang rumah saya nempel dengan 1 tembok yang sama, keluhan ini sudah saya sampaikan saat pembukaan lokasi ini di depan RT, RWm, lurah, camat, babinkamtibmas sejak 3 bulan yang lalu namun hanya diberikan janji janji, dan selama 3 bulan tersebut terus menghasilkan gangguan suara dari jam 9 malam sampai subuh. Kira2 beberapa minggu yang lalu lokasi, saya dan warga lain melaporkan ke kapolsek setempat, dan lokasi usaha ini di hentikan untuk menyalakan sound system, dan minggu ini akan dibuka kembali dengan alasan sudah dipasang peredam suara, permintaan saya kepada gubernuran mohon ditinjau ulang mengenai aturan lokasi usaha yang berisiko yakni penjualan alkohol (bar) diskotik malam yang berada di dekat pemukiman warga, apakah sudah benar dan layak ? Saya memiliki anak kecil usia 1 tahun yang setiap malam sulit tidur, begitu juga saya dan istri saya sulit tidur ketika malam hari. Yang kedua saya ingin bertanya apaah semudah itu membuat usaha tanpa minta ijin warga sekeliling dimana usaha tersebut berisiko tinggi dan menimbulkan gangguan ?

Disposisi

Sabtu, 04 November 2023 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Senin, 06 November 2023 - 08:11 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 06 November 2023 - 08:44 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Kecamatan Grogol dan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Senin, 06 November 2023 - 13:46 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terkait laporan tersebut pemilik/pengelola memperbaiki peredam suara yang dikeluhkan. 

Pada Hari Minggu, 5 Nov 23 telah diadakan uji coba peredam suara hasil perbaikan dengan mengundang FORKOPIMCA, toko Masyarakat dan pelapor. 

Kesimpulan :

1. Pengelola melakukan pendekatan persuasif kepada pelapor

2. Berusaha meminimalisir gangguan suara/ getaran

3. Mengatur volume suara maksimal/ membatasi