Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57536709
KABUPATEN SRAGEN, 09 Jun 2021
ass.pak ganjar izin saya bertanya usaha kolam renang kl belum ada tembusan dari DPUPR apakah bisa?apa cukup dengan OSS bisa terbis NIB?kolam renang spool yg berada di mayah bendo,sukodono prosesnya cm dr oss,sppl aja kok sudah bisa oprasional?letaknya di persawahan dan pembangunannya tanpa pengeringan,bisa di SIMPULKAN berarti ZONA HIJAU(sawah)sekarang bisa buat wisata tanpa ada pengeringan terlebih dahulu,apakah begitu atau ini khusus di kabupaten tertentu DAN orang tertentu? berdasarkan pengalaman izin pertama dari DPUPR melihat lokasi dr komputer(MENENTUKAN ZONA HIJAU/BOLEH TIDAKNYA BUAT WISATA)kl sudah ok di beri gambar dari tata ruang struktur tanah di area wisata,selanjutnya PELAYANAN SATU PINTU ,jadwal surve lokasi secara gabungan beberapa instansi,input oss,PERKIM,LH dan minta izin dinas pariwisata.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:59 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Jumat, 11 Juni 2021 - 10:49 WIB
Kabupaten Sragen
Selesai
Jumat, 11 Juni 2021 - 10:49 WIB
Kabupaten Sragen