Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57530733

Rincian Aduan

LGWP57530733

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
04 Feb 2026
0 ditandai

Tolong Pak saya sudah capek galian C sudah saya laporkan 3 kali disini, hasilnya cuman sidak sebagai bentuk formalitas penyelesaian, ini sekarang musim hujan, dan kecamatan Reban itu zona merah galian c tolong Pak capek, apalagi diperparah jalan Sojomerto limpung full lubang malah ditambah truk galian c lewat terus degan muatan overload yang membahayakan, pernah ditawarkan buat diteruskan ke kepolisian dengan minta identitas saya, kalau seperti itu fungsinya saya lapor disini apa

Disposisi

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 06 Februari 2026 - 14:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 09 Februari 2026 - 08:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, kami dapat kami informasikan:

1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada Hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara Bersama dengan Tim dari Pemerintah Kabupaten Batang (Satpol PP, DLH, DPU dan DPMPTSP);

2. Telah dilakukan klarifikasi kepada Kades Polodoro, dan setelah cek lapangan ternyata lokasi kegiatan berada di wilayah Desa Sukomangli Kec. Reban Kab. Batang dan berbatasan dengan wilayah Desa Polodoro;

3. Hasil Temuan lapangan:

a. Pada saat cek lokasi pertambangan, pekerjaan PETI dalam keadaan berhenti (tidak ada aktivitas penambangan). Hanya ditemukan bekas penggalian dan 4 (empat) alat berat yang terparkir pada koordinat 109'53"56,76 BT, 7'3"4,68 LS. Dari 4 (empat) alat berat tsb 2 (dua) alat berat terparkir dalam kondisi rusak;

b. menurut keterangan warga sekitar pertambangan, hasil tambang berupa batuan yang diduga dimiliki oleh Sdr. Sutrisno dan alat berat diduga dikelola Sdr. Riu - kandeman;

c. Luas lokasi kegiatan estimasi sekitar 5 Ha dengan tinggi jenjang penggalian sekitar 30 m dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan ke sungai (Kali Petung) yang ada di sekitar lokasi;

4. Kegiatan tersebut telah dilakukan pembinaan pada 30 Desember 2024 oleh Tim Cabdin Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Batang dan juga telah dilakukan pembinaan kembali pada November 2025 oleh Tim Pemerintah Kabupaten Batang (Bupati, Satpol PP, Dinas PUPR dan APH);

5. Mengingat di lokasi tersebut, telah beberapa kali dilakukan kegiatan preventif namun kegiatan penambangan ilegal masih berulang sehingga perlu langkah lebih tegas dari APH.


Selesai

Senin, 09 Februari 2026 - 18:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian laporan dapat kami sampaikan