Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57526823

Rincian Aduan

LGWP57526823

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 Sep 2022
0 ditandai
Mohon maaf, mau tnya pak pa d perbolehkan sebua instansi rumah sakit mngelar dangduta/organ tunggal d halaman rumah sakit, kita aja bersuara keras aja gk boleh, mohon pencerahan y (RSUD ki ageng selo Wirosari) Apa sesuai SOP sebuah rumah sakit mengadakan acara gitu? Walaupun itu acara ulang tahun RS

Disposisi

Jumat, 23 September 2022 - 11:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 23 September 2022 - 13:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 23 September 2022 - 13:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Jumat, 23 September 2022 - 13:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh RSUD Ki Ageng Selo Purwodadi

Mengenai aduan tersebut,
Kegiatan Ulang Tahun RS dengan tema Pencanangan Akreditasi RS karena RS baru akan mulai Bimbingan Akreditasi RS.

Rundown acara :
1. Senam Bersama untuk K3 Staf.
2. Sosialisasi 16 Pokja Akreditasi RS dengan menampilkan Kreativitas Pokja masing2. Jika ada ada iringan musik setiap tampilan Pokja supaya lebih mengena ke seluruh karyawan RS, bersemangat, serta sifatnya spontanitas untuk kekompakan. Seperti : Senam Cuci Tangan.

3. Kegiatan dilakukan di halaman RS yang masih berupa lahan seluas 3,4 H. Tidak berdekatan dengan Ruang Pelayanan. RS mencoba meminimalkan risiko kebisingan untuk Pasien.

4. Terimakasih atas masukan dari Bapak JeckBlora kepada RS untuk  bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. Mohon maaf atas ketidakberkenan acara hari ini. Selanjutnya kami akan terus memperbaiki segala bentuk masukan dari masyarakat.

Demikian Untuk Menjadikan Maklum.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya ????