Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57466443
KABUPATEN GROBOGAN, 16 Sep 2022
Terimakasih sebelumnya atas kesempatan yang diberikan melalui laporgub berikut ini. Mohon maaf Pak, apakah pendataan penerima bantuan PKH tidak ada kroscek ulang? Seperti misalnya warga desa yang sudah tidak bekerja dan bukan golongan ASN, berusia lanjut di atas 60 th. Apakah kurang berhak menerima bantuan tersebut? Sedangkan yang masih mampu bekerja dan memiliki aset mendapatkan. Mohon bisa dikroscek kembali. Terimakasih sebelumnya dan semoga informasi ini bermanfaat bagi warga. Terimakasih Pak...
Disposisi
Sabtu, 17 September 2022 - 23:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 08:11 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 19 September 2022 - 08:11 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 08:14 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Penerima bantuan PKH sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat ketidak sesuaian di Lapangan mohon untuk mengirimkan identitas data berupa KK secara jelas agar bisa dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih