Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57466443

Rincian Aduan

LGWP57466443

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Sep 2022
0 ditandai
Terimakasih sebelumnya atas kesempatan yang diberikan melalui laporgub berikut ini. Mohon maaf Pak, apakah pendataan penerima bantuan PKH tidak ada kroscek ulang? Seperti misalnya warga desa yang sudah tidak bekerja dan bukan golongan ASN, berusia lanjut di atas 60 th. Apakah kurang berhak menerima bantuan tersebut? Sedangkan yang masih mampu bekerja dan memiliki aset mendapatkan. Mohon bisa dikroscek kembali. Terimakasih sebelumnya dan semoga informasi ini bermanfaat bagi warga. Terimakasih Pak...

Disposisi

Sabtu, 17 September 2022 - 23:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 08:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 19 September 2022 - 08:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Senin, 19 September 2022 - 08:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Dinsos Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Penerima bantuan PKH sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat ketidak sesuaian di Lapangan mohon untuk mengirimkan identitas data berupa KK secara jelas agar bisa dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih