Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57466443
Rincian Aduan
LGWP57466443
Selesai
Public
Terimakasih sebelumnya atas kesempatan yang diberikan melalui laporgub berikut ini. Mohon maaf Pak, apakah pendataan penerima bantuan PKH tidak ada kroscek ulang? Seperti misalnya warga desa yang sudah tidak bekerja dan bukan golongan ASN, berusia lanjut di atas 60 th. Apakah kurang berhak menerima bantuan tersebut? Sedangkan yang masih mampu bekerja dan memiliki aset mendapatkan. Mohon bisa dikroscek kembali. Terimakasih sebelumnya dan semoga informasi ini bermanfaat bagi warga. Terimakasih Pak...
Disposisi
Sabtu, 17 September 2022 - 23:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 08:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 19 September 2022 - 08:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 08:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dinsos Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Penerima bantuan PKH sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat ketidak sesuaian di Lapangan mohon untuk mengirimkan identitas data berupa KK secara jelas agar bisa dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
Mengenai aduan tersebut,
Penerima bantuan PKH sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat ketidak sesuaian di Lapangan mohon untuk mengirimkan identitas data berupa KK secara jelas agar bisa dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih