Rincian Aduan : LGWP57466443

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 16 Sep 2022

Terimakasih sebelumnya atas kesempatan yang diberikan melalui laporgub berikut ini. Mohon maaf Pak, apakah pendataan penerima bantuan PKH tidak ada kroscek ulang? Seperti misalnya warga desa yang sudah tidak bekerja dan bukan golongan ASN, berusia lanjut di atas 60 th. Apakah kurang berhak menerima bantuan tersebut? Sedangkan yang masih mampu bekerja dan memiliki aset mendapatkan. Mohon bisa dikroscek kembali. Terimakasih sebelumnya dan semoga informasi ini bermanfaat bagi warga. Terimakasih Pak...

0 Orang Menandai Aduan Ini