Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57435245
KABUPATEN BANYUMAS, 21 Jun 2017
mau tanya tentang dana RT, itu peraturan pembagian haknya bagaimana ya,,? di Desa Candinegara kec.Pekuncen kab.Banyumas setiap satu tahun sekali ada pertemuan antara kepala desa dan seluruh ketua RT di desa saya, tepatnya setiap menjelang hari raya idul fitri, setiap ketua RT di beri uang Rp.226.600,- ,setelah saya bandingkan dengan desa lain desa kami paling rendah nominalnya, apakah tiap desa punya aturan berbeda, atau ada masalah di desa kami,,,?
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2017 - 05:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2017 - 14:14 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Senin, 24 Juli 2017 - 14:07 WIB
INSPEKTORAT