Rincian Aduan : LGWP57435245

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 21 Jun 2017

mau tanya tentang dana RT, itu peraturan pembagian haknya bagaimana ya,,? di Desa Candinegara kec.Pekuncen kab.Banyumas setiap satu tahun sekali ada pertemuan antara kepala desa dan seluruh ketua RT di desa saya, tepatnya setiap menjelang hari raya idul fitri, setiap ketua RT di beri uang Rp.226.600,- ,setelah saya bandingkan dengan desa lain desa kami paling rendah nominalnya, apakah tiap desa punya aturan berbeda, atau ada masalah di desa kami,,,?

0 Orang Menandai Aduan Ini