Rincian Aduan : LGWP57412612

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 28 Jul 2022

Permisi mau tanya Orang tua saya beberapa waktu yg lalu ada masalah dimana orang tua saya ditipu oleh rekanya dengan nominal uang 50jt,sertif tanah,dan bpkb mobil Setelah itu orang tua saya mengajukan gugatan dan kasus pertama selesai dengan sertif tanah bsa keluar dan orang yg nipu dipidana,akan tetapi dalam hal itu mobil tidak bisa keluar ntah segala macam alasan(posisi mobil dipolsek karena pada waktu kejadian dlu ortu saya menitipkan mobil dipolsek karena ingin diambil oleh pihak lesing yg menggadai bpkb mobil trsbut yg telah dilakukan penipuan oleh rekan ortu saya td) al hasil beberapa rekan dan orang dipengadilan menyarankan agar ortu saya mengajukan gugatan perdata dan setelah berjalannya sidang smpe hari ini 28juli 2022 sidang putusan tetapi pihak pengadilan tidak bisa memutuskan itu kasus siapa yg menang siapa yg kalah dan mobil tidak bisa diputuskan itu milik ortu saya atau pihak lesing itu kok bsa terjadi seperti itu gmna ya?masa pengadilan tidak bisa memberikan keputusan,apakah sudah terjadi permainan dalam polisi dan juga smpe kepengadilan?tlong dibantu dengan sangat ini kasus sudah 2tahun Terimakasih,

0 Orang Menandai Aduan Ini