Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57398183
KABUPATEN KEBUMEN, 26 Jun 2019
rekan saya karyawan PD BPR BKK KEBUMEN. masa kerja sudah 15 th. dengan posisi KASI pelayanan. pada saat mendaftar dulu menggunakan ijasah SMA setelah diterima beliau melanjutkan kuliah dan mendapatkan gelar sarjana ekonomi dengan akreditasi kampus B. dalam PEGUB JATENG NO 49 2013 pada PASAL 87 DAN PASAL 94 . mengenai kenaikan pangkat pilihan. disitu ditulis mengenai PEGAWAI YG MELAKSANAKAN IJIN BELAJAR dapat mengikuti tes kompetensi yg dilakukan oleh perusahaan. tetapi sampai saat ini belum pernah terjadi dan ada dalam sejarah manajemen PD BPR BKK KEBUMEN dalam melaksanakan tes kompetensi untuk penyesuaian ijasah. padahal itu jelas diatur dalam Pergub yg menjadi dasar hukum perusahaan dalam mengelola SDM. tentunya TIDAK ADANYA pemenuhan hak tsb berpengaruh terhadap karir dan jabatan dan yg paling PENTING adalah berpengaruh ke Gaji yg diterima. dan ujungnya berdampak ke PESANGON yg diterima karyawan...karena faktor pengalinya adalah gaji terkahir. Bpk GUBERNUR yg terhormat. dengan hormat saya memohon bersihkanlah praktek2 dan kecurangan2 seperti ini. agar karyawan dan perusahaan bisa berjalan bersama. karena keringat dan usaha kamilah yg menghasilkan sebagian DEVIDEN untuk provinsi dan kebupaten jawa tengah. saya masih ingat betul tagline bapak. "ORA KORUPSI, ORA NGAPUSI" semoga apa keluhan kami di dengar oleh pak ganjar. trimakasih.
Disposisi
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Juli 2019 - 08:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI