Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57386484
Rincian Aduan
LGWP57386484
Selesai
Public
pak gub mau tanya,apakah bikin akte kelahiran tanpa buku nikah orang tua bisa?
Disposisi
Kamis, 03 Maret 2022 - 18:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Jumat, 04 Maret 2022 - 09:43 WIBKabupaten Boyolali
laporan/ pertanyaan kami terima
Progress
Jumat, 04 Maret 2022 - 09:49 WIBKabupaten Boyolali
pada prinsipnya Pembuatan akta tersebut Bisa dilakukan.
Dengan mengisi Formulir SPTJM ( Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ) Data Pasangan Suami isteri.
Tetapi konsekwensinya ada tambahan frasa di Akte Lahirnya " Perkawinan kedua orangtuanya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Anda dapat mengisi formulir tersebut via online atau datang langsung Ke Kantor Disdukcapil Kab. Boyolali
Selesai
Jumat, 04 Maret 2022 - 09:49 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan dari kami, terima kasih