Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57369359
Rincian Aduan
LGWP57369359
Selesai
Public
Dpet kiriman info dr group pemdes ketitan kidul kecamatan bojong kab pekalongan.
Yng ingin saya tanyakan apakah progam seperti ini adalah progam pemerintah desa atau progam darii pemerintah daerah.
Jika progam penyambungan listrikk gratis adalah progam pemerintah daerah, berarti semua warga bsa menikmatinya, termasuk warga dluar desa ketitaN kidul.
Jika ingin bisa menikmatinya,
syaratnya apa aja?.
Serta prosedurnya bagaimana?.
Mohon tanggapannya terima kasih.9046
Disposisi
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Telah dilaksanakan koordinasi
Selesai
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Bapak Supriyanto di Wilayah Pekalongan.
bahwa program penyambungan Listrik gratis di Desa Ketitan Kidul Kec. Bojong Kab. Pekalongan merupakan Program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui alokasi APBD pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Syarat dan prosedur pengajuan sambungan listrik gratis adalah sbb :
a. warga kurang mampu yang masuk didalam bdt/ dtks (data terpadu kesejahteraan sosial)
b. Foto ktp/ kk usulkan melalui wa saja ke no telp 08122871645 atau kirim melalui pemerintah desa setempat.
c.info lebih lanjut bisa hubungi no telp diatas.
terimakasih