Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57369359

Rincian Aduan

LGWP57369359

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
21 Mar 2022
0 ditandai
Dpet kiriman info dr group pemdes ketitan kidul kecamatan bojong kab pekalongan. Yng ingin saya tanyakan apakah progam seperti ini adalah progam pemerintah desa atau progam darii pemerintah daerah. Jika progam penyambungan listrikk gratis adalah progam pemerintah daerah, berarti semua warga bsa menikmatinya, termasuk warga dluar desa ketitaN kidul. Jika ingin bisa menikmatinya, syaratnya apa aja?. Serta prosedurnya bagaimana?. Mohon tanggapannya terima kasih.9046

Disposisi

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Telah dilaksanakan koordinasi

Selesai

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Bapak Supriyanto di Wilayah Pekalongan. bahwa program penyambungan Listrik gratis di Desa Ketitan Kidul Kec. Bojong Kab. Pekalongan merupakan Program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui alokasi APBD pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Adapun Syarat dan prosedur pengajuan sambungan listrik gratis adalah sbb : a. warga kurang mampu yang masuk didalam bdt/ dtks (data terpadu kesejahteraan sosial) b. Foto ktp/ kk usulkan melalui wa saja ke no telp 08122871645 atau kirim melalui pemerintah desa setempat. c.info lebih lanjut bisa hubungi no telp diatas. terimakasih