Rincian Aduan
LGWP57367243
Lihat detail lengkap aduan LGWP57367243
LGWP57367243
Admin Gubernuran
Kabupaten Boyolali
laporan kami terima
Kabupaten Boyolali
dalam perjanjian sewa yang telah ditandatangani antara penyewa dan pemerintah daerah terdapat klausul, untuk kios atau los yg tdk digunakan dan tdk diperpanjang sewanya, akan diambil hak sewanya oleh pemerintah daerah guna disewakan kembali kepada masyarakat atau pedagang yg membutuhkan. Ini berlaku untuk semua pasar di wilayah Kab. Boyolali
Kabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami