Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57329783
Rincian Aduan
LGWP57329783
Selesai
Public
gimana cara menonaktifkan iuran bpjs kesehatan mandiri krna unt nonaktfkan tdk bisa dan unt pindah ke pemerintahan juga tidak bisa sedang kan saya merasa keberatam dgn kenaikan iuran tersebut .. gmn cara nya sya bisa mendapatkan bpjs kesehatan dr pemerintahan.. dan apa bila saya tdk membayar iuran bpjs kesehatan mandiri apa resiko nya jujur ini sangat meresahkan saya sbagai warga
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 17:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 12:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban setiap warga negara agar Pemerintah dapat memastikan seluruh Penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga Peserta Mandiri tidak dapat dihentikan status kepesertaannya kecuali pada kasus peserta meninggal dunia atau pindah ke Segmen yang lain. Risiko apabila tidak membayar iuran adalah tidak dapat mengakses penjaminan pelayanan kesehatan karena Kartu nonaktif secara otomatis. Akumulasi iuran tertunggak sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah maksimal selama 24 bulan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tagihan tunggakan iuran yang ada dan membayar iuran bulan berjalan.
Selesai
Kamis, 09 Januari 2020 - 12:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban setiap warga negara agar Pemerintah dapat memastikan seluruh Penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga Peserta Mandiri tidak dapat dihentikan status kepesertaannya kecuali pada kasus peserta meninggal dunia atau pindah ke Segmen yang lain. Risiko apabila tidak membayar iuran adalah tidak dapat mengakses penjaminan pelayanan kesehatan karena Kartu nonaktif secara otomatis. Akumulasi iuran tertunggak sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah maksimal selama 24 bulan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tagihan tunggakan iuran yang ada dan membayar iuran bulan berjalan.