Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57329783

Rincian Aduan

LGWP57329783

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
30 Dec 2019
0 ditandai
gimana cara menonaktifkan iuran bpjs kesehatan mandiri krna unt nonaktfkan tdk bisa dan unt pindah ke pemerintahan juga tidak bisa sedang kan saya merasa keberatam dgn kenaikan iuran tersebut .. gmn cara nya sya bisa mendapatkan bpjs kesehatan dr pemerintahan.. dan apa bila saya tdk membayar iuran bpjs kesehatan mandiri apa resiko nya jujur ini sangat meresahkan saya sbagai warga

Disposisi

Senin, 30 Desember 2019 - 17:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 12:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban setiap warga negara agar Pemerintah dapat memastikan seluruh Penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga Peserta Mandiri tidak dapat dihentikan status kepesertaannya kecuali pada kasus peserta meninggal dunia atau pindah ke Segmen yang lain. Risiko apabila tidak membayar iuran adalah tidak dapat mengakses penjaminan pelayanan kesehatan karena Kartu nonaktif secara otomatis. Akumulasi iuran tertunggak sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah maksimal selama 24 bulan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tagihan tunggakan iuran yang ada dan membayar iuran bulan berjalan.

Selesai

Kamis, 09 Januari 2020 - 12:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban setiap warga negara agar Pemerintah dapat memastikan seluruh Penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga Peserta Mandiri tidak dapat dihentikan status kepesertaannya kecuali pada kasus peserta meninggal dunia atau pindah ke Segmen yang lain. Risiko apabila tidak membayar iuran adalah tidak dapat mengakses penjaminan pelayanan kesehatan karena Kartu nonaktif secara otomatis. Akumulasi iuran tertunggak sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah maksimal selama 24 bulan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tagihan tunggakan iuran yang ada dan membayar iuran bulan berjalan.