Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57314937
Rincian Aduan
LGWP57314937
Topik
Disposisi
Selasa, 11 Februari 2025 - 17:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIBKabupaten Demak
Progress
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIBKabupaten Demak
Selesai
Rabu, 12 Februari 2025 - 07:49 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pelapor, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur, yaitu Agen LPG 3 kg resmi akan menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan resmi sesuai alokasi/kuota yang sudah ditentukan sebelumnya, yang kemudian dijual ke masyarakat lewat pangkalan-pangkalan resmi tersebut, untuk Harga Eceran Terting (HET) di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 18.000,- per tabung 3 kg sesuai dengan SK Gubernur Nomor 540/20 Tahun 2024. Terkait dengan aduan saudara permasalahan penjualan yang peruntukanya untuk warga setempat , akan kami koordinasikan dengan pihak - pihak terkait dalam penanganannya. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)