Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57297018

Rincian Aduan

LGWP57297018

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Aug 2022
0 ditandai
Salam sehat pak Ganjar... Singkat saja pak... Saya mau menyampaikan perihal BPJS.... Saya dulu adalah peserta BPJS mandiri selama lebih dari 3tahun...tapi tiba tiba tanpa konfirmasi BPJS saya berubah menjadi KIS dari propinsi... Sebenarnya waktu itu saya keberatan, tapi kata petugas BPJS, saya disuruh menunggu 1rahun baru bisa kembali lagi menjadi peserta BPJS mandiri,... Dan setelah kurang lebih 1tahun ini KIS saya dan keluarga tidak aktif... Saya sempat ke kantor kepala desa untuk menanyakan permasalahan ini, dan kepala desa menyarankan saya untuk mengurus KIS lagi, dan di berikan surat pengantar dari kepala desa berupa surat keterangan tidak mampu sebagai syarat untuk di ajukan ke dinas sosial, dan di dinas sosial saya di suruh menunggu 3bulan untuk proses, setelah 3bulan saya menanyakan ke pamong desa mengenai KIS saya... Yg trnyata memang sudah aktif kembali, tapi hanya saya dan istri saya.. Sedangkan 2anak saya tidak terdaftar... Yg menjadi keluhan saya.... Apakah memang sistem dan birokrasi BPJS dan KIS itu begitu rumit dan sulit, sehingga saya sebagai masyarakat awam merasa sulit untuk mengurusnya.... Umur saya 41tahun , istri saya 29 thn, anak saya yg pertama kelas 4sd , yg kedua umur 15bulan, saya bekerja sebagai tukang servis, dan istri saya sebagai ibu rumah tangga... Saya mohon Bapak Ganjar bisa memberikan solusi atas permasalahan yg saya alami saat ini, Telkomsel ima kasih sebelumnya... Salam sehat selalu... ????????????

Disposisi

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:06 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk proses pengalihan menjadi KIS yang ditanggung Provinsi dan penghentian programnya dikelola oleh Dinas Sosial yang sekarang diintegrasikan dengan KIS yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Pengajuan dapat melalui desa atau kelurahan dengan memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan menjadi peserta JKN-KIS melalui aplikasi SIKS-NG. Apabila ada anggota keluarga belum ikut terdaftar dapat dilaporkan ke Desa atau Kelurahan untuk diproses pengajuan masuk DTKS dan pengusulan menjadi peserta PBI, sedangkan apabila menghendaki beralih ke Mandiri dapat mengakses Kantor BPJS Kesehatan setempat di loket PIPP. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:06 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk proses pengalihan menjadi KIS yang ditanggung Provinsi dan penghentian programnya dikelola oleh Dinas Sosial yang sekarang diintegrasikan dengan KIS yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Pengajuan dapat melalui desa atau kelurahan dengan memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan menjadi peserta JKN-KIS melalui aplikasi SIKS-NG. Apabila ada anggota keluarga belum ikut terdaftar dapat dilaporkan ke Desa atau Kelurahan untuk diproses pengajuan masuk DTKS dan pengusulan menjadi peserta PBI, sedangkan apabila menghendaki beralih ke Mandiri dapat mengakses Kantor BPJS Kesehatan setempat di loket PIPP. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 165. Terima kasih