Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57271215
Rincian Aduan
LGWP57271215
Topik
Disposisi
Selasa, 27 September 2022 - 12:41 WIBVerifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 10:28 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 13 Maret 2023 - 09:05 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke BPS sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Senin, 13 Maret 2023 - 09:06 WIBKabupaten Magelang
Menanggapai laporan saudara kami sampaikan bahwa Pelaksanaan perjalanan dinas di BPS pada prinsipnya dibiayai secara at cost, berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. Pada PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyatakan biaya transport pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan Fasilitas Transport sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. Dalam lampiran IV PMK dimaksud, Fasilitas Transport bagi pelaksana perjalanan dinas dilakukan dengan moda transport pesawat udara, kapal laut, kereta api/bus, dan moda transportasi lainnya sesuai kenyataan.
Berdasarkan diskusi lebih lanjut dengan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah bahwa transportasi yang digunakan dalam perjalanan dinas hanya kendaraan dinas atau kendaraan umum dan tidak dikenal kendaraan pribadi. Pada PMK Lampiran IV yang dimaksud transportasi lainnya yaitu bisa berupa travel, speedboat, taksi, dan seterusnya yang dapat mengeluarkan bukti tiket, nota atau bukti pengeluaran transport lainnya yang sah namun bukan berupa kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil pribadi.
Hingga saat ini belum terdapat aturan yang dapat digunakan sebagai dasar penggantian BBM atau aturan penggunaan kendaraan pribadi untuk melaksanakan perjalanan dinas sehingga BPS tidak dapat memberlakukan pemakaian kendaraan pribadi untuk seluruh kegiatan BPS di Provinsi Jawa Tengah. Demikian untuk dapat diketahu bersama, terima kasih