Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 11 Juli 2021 - 23:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juli 2021 - 08:26 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:14 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:21 WIB
Kabupaten Purbalingga
Cara Mengajukan Bantuan PIP
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT /RW dan kelurahan /Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)