Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57185029
KABUPATEN TEGAL, 29 Jan 2021
Salam Indonesia bebas korupsi, dengan ini saya ingin menyampaikan, kondisi rumah tangga desa kami, tepatnya di desa kedokansayang kecamatan Tarub kabupaten Tegal Jawa Tengah, permasalahan yang ada dalam rumah tangga desa kami mengenai tentang penggunaan dana desa yang teqh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh perangkat desa yang ada. Tahun 2020 telah terjadi audensi tepatnya 14 September 2020, masyarakat yang bergerak untuk melakukan penuntutan terhadap mereka yang telah menggunakan dana desa sebrsar 61.000.000 berdasarkan LHP inspektorat kabupaten Tegal. Permasalah tersebut sudah di tangani oleh pihak inspektorat kabupaten namun dengan adanya keterbatasan kewenangan inspektorat hanya bisa pada pemberian sanksi administrasi sajah. Berjalannya waktu tepatnya di hari Jumat yang (tanggal tidak dapat disampaikan), terinformasikan oleh pihak anggota BPD desa kami bahwa di hari tersebut Pejabat dari kantor pajak Pratama menyampaikan bahwa desa kami telah tertunggak PPh yang nilainya sebesar Rp 129.000.000, keterangan yang diberikan dari pihak anggota BPD sudah disetorkan 0,% sajah. Tidak menyebutkan angka. Namun sisa tunggakan yang harus di bayarkan 100.000. 000, sekian, dan itu tunggakan di tahun 2019. dengan adanya pengaduan ini kami bermaksud dan bertujuan agar pihak pemerintah provinsi bersedia untuk menyelesaikan permasalah yang ada. Karna terus terang kami warga masyarakat tidak memiliki dana untuk dapat mengadukan ke kejaksaan. Kami warga masyarakat berharap permasalahan tersebut Dapat dipertanggung jawabkan Oleh pihak yang bersangkutan. Sekian dan terimakasih. Salam Anti korupsi
Disposisi
Jumat, 29 Januari 2021 - 07:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Februari 2021 - 13:10 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 17 Februari 2021 - 09:25 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:34 WIB
INSPEKTORAT
Telah dilimpahkan melalui Surat Nomor 356/180/sus/2021 tanggal 2 Februari 2021 kepada Bupati Tegal cq. Inspektur