Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57148162

Rincian Aduan

LGWP57148162

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
21 Nov 2019
0 ditandai
Aslm alkum bapak gubernur pak kami melaporkan tepatnya di daerah tegal dekat terminal tegal adak beberapa oknum polisi yang seenaknya sendiri main tilang. lampu kuning aturanya motor masih bisa jln, tpi setelah ngelewati pos polisi saya d kejar,katanya melangar lampu merah. tapi anehnya kenapa di surat tilang tertulis saya melangar dua psal ? SIM saya sdah ketilang lebih dulu, dan waktu penilangan minta damai 200 ribu kejadian pada jam 03:41 pagi saya tanyakan dmnakah kesalahan saya yang satu pasal lagi ? sebagi bukti saya lampirkan surat tilang warna biru buat SIM dan yang merah buat STNK yang merah tertulis dua pasal,apakah ini benar..?

Disposisi

Kamis, 21 November 2019 - 23:48 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:01 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

pelapor tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi keteranganya

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah