Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57148162
Rincian Aduan
LGWP57148162
Selesai
Public
Lampiran
Aslm alkum bapak gubernur
pak kami melaporkan tepatnya di daerah tegal dekat terminal tegal adak beberapa oknum polisi yang seenaknya sendiri main tilang.
lampu kuning aturanya motor masih bisa jln, tpi setelah ngelewati pos polisi saya d kejar,katanya melangar lampu merah.
tapi anehnya kenapa di surat tilang tertulis saya melangar dua psal ?
SIM saya sdah ketilang lebih dulu, dan waktu penilangan minta damai 200 ribu kejadian pada jam 03:41 pagi
saya tanyakan dmnakah kesalahan saya yang satu pasal lagi ?
sebagi bukti saya lampirkan surat tilang
warna biru buat SIM
dan yang merah buat STNK
yang merah tertulis dua pasal,apakah ini benar..?
Disposisi
Kamis, 21 November 2019 - 23:48 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 19 Februari 2020 - 14:01 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
pelapor tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi keteranganya
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah