Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57051575
KABUPATEN TEGAL, 17 Apr 2023
Assalamualaikum wr.wb,sebelumnya saya ingin bertanya mengenai persyaratan bantuan BPNT,PKH,Sembako,apakah ada keterkaitan Dengan pembayaran Pajak Rumah,karna untuk mengambil bantuan Tsb,harus membayar pajak rumah terlebih dahulu baru bisa mengambil bantuan Tsb,di balaidesa,Terimakasih LaporGub
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 18 April 2023 - 00:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 April 2023 - 10:12 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih tas laporan dan partispasinyadi daammenggnakan lapor Gubernur sebagaikanal aduan warga. Sepengetahuan kami mekanisme pemberian bansos apakah dalam bentuk BNPT<RLTH dsb tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak rumah tetapi nama panjenengan masuk ke dalam DTKS yang nantinya dimasukan oleh perangkat Desa, Terdata di dalam Dinsos dan diajukan ke Pemerintah melalui Kemensos. Namun demikian tetap kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial. Mekaten nggih
Progress
Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:35 WIB
Kabupaten Tegal
Selesai
Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:36 WIB
Kabupaten Tegal
Selamat pagi mohonuntuk dilakukan pengecekan kembali apakah PBB rumah panjenengan sudah dilunasi atau belum ??? kalau bbelum dapat dikoordinasikan dengan Pemdes terkait. Mekaten nggih