Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 22:58 WIB
Kota Surakarta
Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:27 WIB
Kota Surakarta
Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:28 WIB
Kota Surakarta
Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".