Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56986204
KABUPATEN GROBOGAN, 20 Apr 2020
lapor pak gubernur. sebelumnya mohon maaf kenapa yg dapat bantuan konpensasi covid 19 tidak merata ya pak? didesa saya peres Rt005/005 bologarang kec.penawangan dari 56 kk hanya dipilih 9 kk yg dapat bantuan dan sisanya tidak termasuk saya. padahal pekerjaan suami hanya kuli bangunan yg tidak tetap pendapatannya dan saat ini tidak dapat bekerja merantau karena banyak proyek yg tutup karena covid 19. mohon untuk ditindak lanjuti dan diratakan bantuanya pak. jangan hanya pilih2 dan membuat kecemburuan sosial antar warga yg tidak dapat dg yg dapat. terima kasih
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 20:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 10:27 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:55 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:55 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.