**Perihal: Permohonan Pengawasan dan Rekomendasi Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas**
Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas oleh instansi pemerintah. Di tengah perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas negara, terdapat kekhawatiran mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas.
Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada instansi atau individu tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan dan pengawasan tetap penting agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan penyelenggara pemerintahan daerah maupun instansi vertikal di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat:
1. Melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh instansi pemerintah di wilayah Jawa Tengah.
2. Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar mengeluarkan kebijakan internal yang melarang penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.
3. Mendorong pelaksanaan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
4. Meminta instansi terkait menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar, baik melalui penegakan disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pidana.
5. Mendorong penguatan sistem pengawasan aset kendaraan dinas agar lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi.
Sebagai dasar hukum dan landasan normatif, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD.
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan TNKB yang sah.
* Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.
Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Besar harapan saya agar DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dan rekomendasi kelembagaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[