Rincian Aduan : LGWP56933155

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 15 Jun 2019

Assalamu'alaikum wr. wb. pak GANJAR.Tolong ditinjau lagi Lampiran SK Kadis Dikbud Prov. Jateng Nomor 421/07651 tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Pada lampiran cakupan wilayah zonasi utk SMA di Kabupaten Sragen tertulis sbb. Jarak tempuh SMA N 1 sragen dg Desa Masaran 13 km dan Desa Krikilan 9,0 km. Padahal SMA N 2 dengan Desa Masaran hanya 8,9 km dan dengan desa Krikilan 9,1 km dan SMA N 3 dengan desa masaran 8,8 km dan dengan ds Krikilan 9,0 km. Mohon pak gubernur dicek lagi karena selih 0,1 km saja berpengaruh pada penerimaan siswa baru. Matur suwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini