Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56933155
KABUPATEN SRAGEN, 15 Jun 2019
Assalamu'alaikum wr. wb. pak GANJAR.Tolong ditinjau lagi Lampiran SK Kadis Dikbud Prov. Jateng Nomor 421/07651 tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Pada lampiran cakupan wilayah zonasi utk SMA di Kabupaten Sragen tertulis sbb. Jarak tempuh SMA N 1 sragen dg Desa Masaran 13 km dan Desa Krikilan 9,0 km. Padahal SMA N 2 dengan Desa Masaran hanya 8,9 km dan dengan desa Krikilan 9,1 km dan SMA N 3 dengan desa masaran 8,8 km dan dengan ds Krikilan 9,0 km. Mohon pak gubernur dicek lagi karena selih 0,1 km saja berpengaruh pada penerimaan siswa baru. Matur suwun.
Disposisi
Minggu, 16 Juni 2019 - 11:01 WIB
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 18:24 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:01 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN