Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56933155

Rincian Aduan

LGWP56933155

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
15 Jun 2019
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr. wb. pak GANJAR.Tolong ditinjau lagi Lampiran SK Kadis Dikbud Prov. Jateng Nomor 421/07651 tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Pada lampiran cakupan wilayah zonasi utk SMA di Kabupaten Sragen tertulis sbb. Jarak tempuh SMA N 1 sragen dg Desa Masaran 13 km dan Desa Krikilan 9,0 km. Padahal SMA N 2 dengan Desa Masaran hanya 8,9 km dan dengan desa Krikilan 9,1 km dan SMA N 3 dengan desa masaran 8,8 km dan dengan ds Krikilan 9,0 km. Mohon pak gubernur dicek lagi karena selih 0,1 km saja berpengaruh pada penerimaan siswa baru. Matur suwun.

Disposisi

Minggu, 16 Juni 2019 - 11:01 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Inggih, terima kasih atas masukannya, kami sampaikan ke tim PPDB untuk klarifikasi lebih lanjut dengan MKKS Kabupaten Sragen selaku pelaksana pengukuran.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Inggih, terima kasih atas masukannya, kami sampaikan ke tim PPDB untuk klarifikasi lebih lanjut dengan MKKS Kabupaten Sragen selaku pelaksana pengukuran.