Rincian Aduan : LGWP56798010

Verifikasi Public

LAIN-LAIN, 11 Jan 2017

Pak Ganjar yang terhormat saya akan bertanya Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan ? dan apakah payung hukum Jika tidak dan Jika Boleh Terima Kasih atas jawabannya.....Sukses selalu untuk pak Ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 12 Januari 2017 - 06:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM

Verifikasi

Rabu, 09 Agustus 2017 - 15:48 WIB

BIRO HUKUM

Dasar hukum atas ketentuan Calon Kepala Desa dapat berasal dari luar wilayah Desa adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang intinya membatalkan pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. terima kasih..